Generasi Petarung
Rapat Penyusunan Kajian Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Indramayu.
Berita 04 June 2025

Rapat Penyusunan Kajian Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Indramayu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, serta sebagai bagian dari kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang di kabupaten/kota tahun anggaran 2025, Bidang Tata Ruang Kabupaten Indramayu telah melaksanakan kegiatan penyusunan kajian mengenai tata cara pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merumuskan kajian yang jelas dan komprehensif, sekaligus menyusun Rancangan Regulasi/Payung Hukum tentang tata cara pemberian sanksi administratif bagi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Indramayu.

Salah satu upaya penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang adalah melalui penerapan sanksi administratif. Sebagai instrumen pengendalian, sanksi ini memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban tata ruang dan memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semangat terus dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan, Sobat Taru Indramayu!