05 Jun 2025
Rapat Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Kabupaten Indramayu.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, Bidang Tata Ruang Kabupaten Indramayu melaksanakan kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PMP UMK pada tahun anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait KKPR. Selain itu, penilaian ini juga dilakukan agar pemanfaatan ruang di Kabupaten Indramayu tetap sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan. Mari kita bersama-sama wujudkan pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan, ya Sobat Taru Indramayu!