Disclaimer / Pernyataan
Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Indramayu

Integrasi Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Indramayu

Akses data spasial dan layanan tata ruang dalam satu pintu untuk memastikan aktivitas Anda selaras dengan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Layanan Kami

Layanan Penataan Ruang

Pilih layanan yang Anda butuhkan dan mulai proses pengajuan secara online

Verifikasi Pernyataan Mandiri Usaha Mikro

Memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dalam memastikan kesesuaian rencana lokasi usaha pada KBLI yang telah terbit "Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Mikro Terkait Tata Ruang" dari sistem OSS.

Verifikasi KKPR Kondisi Tertentu

Memfasilitasi pelaku usaha non-mikro dalam memastikan kesesuaian PKKPR kewenangan daerah dengan kondisi tertentu sesuai PP No. 28 Tahun 2025 dari sistem OSS (Online Single Submission)

Permohonan Informasi Ruang

Memfasilitasi Masyarakat, Pelaku Usaha dan stakeholder lainnya untuk mengetahui informasi peruntukan ruang di lokasi yang dibutuhkan

Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

Memfasilitasi Masyarakat, Pelaku Usaha dan stakeholder lainnya untuk mengetahui informasi peruntukan ruang di lokasi yang dibutuhkan

Permohonan Data

Memfasilitasi Mahasiswa, Stakeholder, dan Instansi yang membutuhkan data tertentu terkait tata ruang, peta, dan data-data lainnya terkait tata ruang.

Lapor Pelanggaran Tata Ruang

Memfasilitasi pelaporan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Indramayu.

Alur Pengajuan

4 Langkah Mudah Layanan Tata Ruang

01

Registrasi & Akses Akun

Daftarkan akun baru atau masuk ke sistem untuk mulai mengakses seluruh layanan perizinan tata ruang

02

Lengkapi Data & Dokumen

Isi formulir permohonan secara online dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan

03

Verifikasi Petugas

Tim teknis kami melakukan verifikasi berkas dan kajian mendalam terhadap kesesuaian data yang diajukan

04

Penerbitan Dokumen

Setelah verifikasi selesai, dokumen resmi akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui sistem

Berita Terkini

Informasi dari Generasi Petarung serta Pemerintah Daerah Indramayu dapat dilihat pada kanal dibawah ini

Rapat Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Kabupaten Indramayu.

05 Jun 2025

Rapat Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Kabupaten Indramayu.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, Bidang Tata Ruang Kabupaten Indramayu melaksanakan kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PMP UMK pada tahun anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait KKPR. Selain itu, penilaian ini juga dilakukan agar pemanfaatan ruang di Kabupaten Indramayu tetap sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan. Mari kita bersama-sama wujudkan pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan, ya Sobat Taru Indramayu!

Lihat selengkapnya
Rapat Penilaian Perwujudan RTRW Kabupaten Indramayu

05 Jun 2025

Rapat Penilaian Perwujudan RTRW Kabupaten Indramayu

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, serta mengacu pada amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, Bidang Tata Ruang Kabupaten Indramayu melaksanakan kegiatan Penilaian Perwujudan RTRW Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana perwujudan Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam RTRW yang telah ditetapkan. Sebagai bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan ruang, penilaian terhadap perwujudan rencana tata ruang menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan wilayah berjalan sesuai dengan arah kebijakan dan rencana tata ruang yang berlaku. Mari bersama wujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu, Sobat Taru Indramayu.

Lihat selengkapnya
Rapat Penyusunan Kajian Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Indramayu.

04 Jun 2025

Rapat Penyusunan Kajian Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Indramayu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, serta sebagai bagian dari kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang di kabupaten/kota tahun anggaran 2025, Bidang Tata Ruang Kabupaten Indramayu telah melaksanakan kegiatan penyusunan kajian mengenai tata cara pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merumuskan kajian yang jelas dan komprehensif, sekaligus menyusun Rancangan Regulasi/Payung Hukum tentang tata cara pemberian sanksi administratif bagi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Indramayu. Salah satu upaya penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang adalah melalui penerapan sanksi administratif. Sebagai instrumen pengendalian, sanksi ini memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban tata ruang dan memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semangat terus dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan, Sobat Taru Indramayu!

Lihat selengkapnya

Mulai Pengajuan Layanan Tata Ruang Hari Ini

Hanya butuh beberapa langkah mudah untuk memulai. Daftarkan akun Anda dan kelola perizinan tata ruang langsung dari perangkat Anda