Lihat Semua Layanan
Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
Memfasilitasi Masyarakat, Pelaku Usaha dan stakeholder lainnya untuk mengetahui informasi peruntukan ruang di lokasi yang dibutuhkan
Persyaratan Dokumen
1
Surat permohonan KRK
2
Scan KTP Pemohon
3
Sertifikat tanah / bukti sewa / AJB
4
Siteplan atau gambar rencana tapak
5
Foto kondisi eksisting lokasi
6
Koordinat lokasi atau Peta polygon (jika ada)